Demikian terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat PLN dengan Komisi VII, di gedung MPR/DPR, Selasa (26/2/2008) malam.
"Pemerintah meminta adanya penghematan. Kami melakukannya dengan upaya efisiensi," papar Dirut PLN Eddi Widiono.
Program insentif dan disinsentif ini rencananya mulai diberlakukan Maret dan tercantum di tagihan April 2008.
Pelanggan akan dikenakan insentif jika mampu berhemat minimal 20% dari pemakaian rata-rata nasional bulan yang sama tahun lalu. Namun jika tidak, maka pelanggan terkena disinsentif.
Contoh perhitungan untuk golongan rumah tangga sebagai berikut :
Untuk golongan R1 (s/d 450 VA), dari rata-rata pemakian 75 kwh/bulan harus ditekan jadi 60 kwh/bulan.
Untuk golongan R1 (900 VA), dari rata-rata pemakian 115 kwh/bulan harus ditekan jadi 92kwh/bulan.
Untuk golongan R1 (1.300 VA), dari rata-rata pemakian 197 kwh/bulan harus ditekan jadi 158 kwh/bulan.
Untuk golongan R1 (2.200 VA), dari rata-rata pemakian 354 kwh/bulan harus ditekan jadi 283 kwh/bulan.
Untuk golongan R2 (2.200-6.600 VA), dari rata-rata pemakian 159 kwh/bulan harus ditekan jadi 127 kwh/bulan.
Untuk golongan R2 (diatas 6.600 VA), dari rata-rata pemakian 122 kwh/bulan harus ditekan jadi 98 kwh/bulan.
(lih/qom)











































