3 Perusahaan Batubara akan Bayar Kekurangan Pajak Maret

3 Perusahaan Batubara akan Bayar Kekurangan Pajak Maret

- detikFinance
Rabu, 27 Feb 2008 13:28 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memproses pembayaran kekurangan pajak dari 3 perusahaan besar di sektor batubara mulai Maret 2008.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai menghadiri sidang Judicial Review dengan BPK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2008).

"Ketiganya kita sedang dalam proses untuk menentukan jadwal pembayarannya, mereka baru akan mulai bayar Maret nanti," jelasnya.

Darmin menegaskan Ditjen Pajak dengan tegas sudah mengatur agar pembayaran cicilan kekurangan pajak dari 3 perusahaan tersebut dapat diselesaikan paling lama 1 tahun.

"Kita sudah atur tidak boleh lebih dari setahun," tandasnya.

Dikatakan Darmin penyelesaian mengenai besaran kekurangan pembayaran pajak dari 3 perusahaan batubara tersebut sudah selesai dibicarakan. Darmin sendiri tidak mau mengatakan nama dari 3 perusahaan batubara yang dimaksud. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads