Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai menghadiri sidang Judicial Review dengan BPK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
"Ketiganya kita sedang dalam proses untuk menentukan jadwal pembayarannya, mereka baru akan mulai bayar Maret nanti," jelasnya.
Darmin menegaskan Ditjen Pajak dengan tegas sudah mengatur agar pembayaran cicilan kekurangan pajak dari 3 perusahaan tersebut dapat diselesaikan paling lama 1 tahun.
"Kita sudah atur tidak boleh lebih dari setahun," tandasnya.
Dikatakan Darmin penyelesaian mengenai besaran kekurangan pembayaran pajak dari 3 perusahaan batubara tersebut sudah selesai dibicarakan. Darmin sendiri tidak mau mengatakan nama dari 3 perusahaan batubara yang dimaksud. (dnl/ir)











































