Menurut Inspektur Utama Pengawasan Intern dan Khusus BPK Hendar Ristriawan bukti surat pajak yang dimaksud adalah bukti surat-surat setoran pajak.
"Kemudian untuk menguji soal restitusi atau piutang pajak, adalah diterbitkannya ketetapan pajak karena adanya temuan baru. Nah untuk menguji kebenaran angka ketetapan ini maka kita membutuhkan bukti buku catatan ketetapan pajak kurang bayar. Apakah itu bisa diberikan oleh pemerintah?," tuturnya dalam sidang lanjutan judicial review UU KUP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah betul kekurangan bayar ini sudah sesuai dengan angka yang seharusnya. Pertanyaannya apakah data mengenai penghasilan kena pajak ini ada hak negara untuk memeriksa pajak. Kemudian mengenai pajak terutang, ada kepentingan negara untuk memeriksanya," katanya.
Pihak BPK sendiri tetap bersikeras bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa keuangan negara termasuk perpajakan. "Intinya, pemohon maupun pemerintah sama-sama menyadari perlunya diberikan bukti-bukti tersebut, masalahnya undang-undang tidak membolehkan," urainya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya bertanya kenapa BPK merasa dihalangi kewenangannya dalam memeriksa perpajakan.
"Di dalam UU No.15 tahun 2004 BPK bisa memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat intern pemerintah. Pajak itu disclaimer karena pengawasan intern dinilai belum sesuai dan kita coba perbaiki itu," tuturnya.
Dikatakan Menkeu pemerintah selama ini bukan menghalangi BPK untuk mengaudit perpajakan tapi menjaga dan melindungi kerahasian serta hak wajib pajak.
"Kami menyampaikan apa yang kami sampaikan secara faktual sehingga membuat balance antara menjaga hak properti versus kepentingan untuk melayani publik," katanya.
(dnl/ddn)











































