MUI Siap Bebaskan Biaya Sertifikasi Halal UKM

MUI Siap Bebaskan Biaya Sertifikasi Halal UKM

- detikFinance
Rabu, 27 Feb 2008 14:13 WIB
Jakarta - Label halal pada produk yang tersebar di Indonesia sangat diperlukan. Dalam pembuatan sertifikasi halal ini diperlukan dana Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Namun untuk UKM tak perlu khawatir, mereka bisa saja tak membayar.

"Kita tidak minta pada UKM. Banyak UKM yang kita bebaskan. MUI kerja lillahi ta'ala," kata Ketua MUI Amidhan dalam Seminar Nasional Produk Halal di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu (26/2/2008).

Menurut Amidhan, halal itu merupakan perintah agama yang pasti  dan final. Dan sertifikat halal dari fatwa MUI menjadi prasyarat untuk mencantumkan label halal.

"Ada produk olahan yang jutaan jenisnya sehingga menimbulkan keraguan. Kalau ragu sebaiknya ditinggalkan," ujar dia.

"Kalau mencantumkan produk halal tapi ternyata pas diperiksa tidak halal maka akan kena sanksi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," imbuhnya.

(mly/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads