"Kita tidak minta pada UKM. Banyak UKM yang kita bebaskan. MUI kerja lillahi ta'ala," kata Ketua MUI Amidhan dalam Seminar Nasional Produk Halal di Hotel The Sultan, Jakarta, Rabu (26/2/2008).
Menurut Amidhan, halal itu merupakan perintah agama yang pasti dan final. Dan sertifikat halal dari fatwa MUI menjadi prasyarat untuk mencantumkan label halal.
"Ada produk olahan yang jutaan jenisnya sehingga menimbulkan keraguan. Kalau ragu sebaiknya ditinggalkan," ujar dia.
"Kalau mencantumkan produk halal tapi ternyata pas diperiksa tidak halal maka akan kena sanksi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 2 miliar," imbuhnya.
(mly/qom)











































