Demikian tegas Menkeu Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
"(wilayah) Di luar peta terdampak itu memang menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh negara dan ditetapkan berdasar Perpres 14/2007. Jadi Lapindo tak lepas tangan, tetap ada tanggungjawab," kata dia.
Ketentuan dalam Perpres 14/2007 itu pula yang akan menjadi landasan bagi pemerintah mengajukan alokasi dana ganti rugi ke DPR dalam pembahasan APBNP 2008. Nilainya sebesar Rp 700 miliar untuk lahan dan rumah desa Kedung Cungkring, Penjaraan dan Besuki.
"Dalam perpres diatur bahwa Lapindo membayar seluruh desa yang ada dalam peta terdampak. Nilai totalnya Rp 5,5 trilyun. Termasuk tanggul dan seluruhnya," sambung menkeu.
(lh/qom)











































