"Saya sendiri belum memegang drafnya, kan ini baru diajukan kita sendiri tidak diajak, pertanian ini kan produknya juga, harusnya kita juga dilibatkan. Pertanian ini kan mengurus produk segar yang nantinya diolah," ujar Dirjen Pengolahaan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Departemen Petanian, Djoko Said Damardjati.
Hal tersebut disampaikanya di sela-sela seminar nasional produk halal di Hotel The Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyepakati draf RUU Labelisasi Halal. RUU Labelisasi Halal ini dibuat untuk lebih memberikan jaminan kepada para konsumen. Selama ini peraturan yang ada hanya lebih bersifat seruan moral dari MUI. Dengan adanya UU Labelisasi Halal dinilai lebih menjamin kepastian hukum.
(ddn/ir)











































