Kepala Bagian Hukum BP Migas Alan Frederick menjelaskan, persiapan ini merupakan langkah antisiptif pemerintah jika ExxonMobil benar menyeret pemerintah ke aribtrase.
"Sebenarnya sudah siap. Kita kan harus prepare untuk segala kemungkinan," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kontrak pengelolaan ExxonMobil diputus karena dianggap tidak melakukan komersialitas sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 2005. Sementara ExxonMobil merasa kontrak belum berakhir karena menilai batas waktu harusnya berakhir 2009.
"Kalau menurut kita tidak ada yang salah, kontrak Exxon sudah berakhir sejak lama. Tapi menurut Exxon, waktunya belum berakhir," jelasnya.
Namun pemerintah bertindak lebih jauh lagi dengan meminta Pertamina untuk menyiapkan action plan untuk pengembangan Natuna D Alpha menggantikan ExxonMobil.
Kehilangan pengelolaan blok migas tak hanya dirasakan ExxonMobil di Indonesia, tapi juga di Venezuela dengan aksi pemerintah setempat menasionalisasi blok minyak yang dikelola perusahaan asing. (lih/qom)











































