Dirjen Listrik J Purwono menjelaskan, dengan pengenaan disinsentif yang lebih besar dari insentif, ini menjadi upaya pemerintah 'memaksa' pelanggannya berhemat listrik.
"Jadi itu semacam ancaman saja, agar masyarakat berhemat," katanya ketika ditemui di Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (28/2/2008).
Seperti diketahui, pemerintah berniat memberlakukan program insentif disinsentif dengan target menekan 20 persen rata-rata konsumsi listrik tahun lalu.
Jadi pelanggan yang bisa menghemat listrik minimal 20% akan dapat insentif berupa pengurangan tarif sebesar 20%. Sementara yang tidak bisa menekan konsumsinya minimal 20% akan terkena disinsentif sebesar 60% dari tarif biasa.
Insentif maupun disinsentif dikenakan pada selisih realisasi konsumsi listrik dengan rata-rata yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data tahun lalu.
Berdasarkan data PLN, total pelanggan listrik rumah tangga mencapai 34,104 juta. Namun
sebanyak 30,922 juta atau 90,67% di antaranya biasa mengkonsumsi listrik di atas batas penghematan 20% yang ditentukan.
Sementara hanya 3,182 juta pelanggan rumah tangga atau 9,33% yang kemungkinan mendapat insentif berupa pengurangan biaya rekening listrik.
Dari semua pelanggan itu, sekitar 23,231 juta pelanggan berada di sistem kelistrikan Jawa dan Bali. Dan hanya 12.116 pelanggan rumah tangga atau sekitar 0,1% yang kemungkinan mendapat insentif.
(lih/qom)











































