"Secara resmi kita mendapat pernyataan telah mengimplementasikan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code dari pemerintah AS pukul 09.45 WIB tadi," ujar Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2008).
Menurut Effendi, 16 pelabuhan di Indonesia telah mengimplementasikan ISPS Code. Hasil ini didapatkan berdasarkan tinjauan yang dilakukan United States Coast Guard atau USCG.
"Jika tidak melalui 16 pelabuhan ini, maka kapal- kapal yang berlabuh harus melalui pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tambahan ini disebut Port Security Accesories (PSA)," jelas Effendi.
Effendi menuturkan, bila melalui PSA, pengawasan saat kapal berlabuh harus melalui pengecekan dan setiap orang yang keluar masuk kapal juga dicatat.
Effendi pun mengimbau eksportir yang akan melakukan perdagangan ke Amerika Serikat untuk melalui salah satu dari 16 dermaga tersebut.
16 Fasilitas pelabuhan ini adalah:
- PT Terminal Peti Kemas Surabaya,
- Pelabuhan Banjarmsin,
- PT Pertamina UPNS III Jakarta,
- PT Pertamina UP V Balikpapan,
- Senipah Terminal Total E & P Indonesia Balikpapan,
- PT Caltex Oil Terminal Dumai,
- Terminal Konvensional PT Pelindo II Jakarta,
- Jakarta International Container Terminal,
- PT Pupuk Kaltim Bontang,
- PT Badak Bontang,
- PT Indominco Mandiri Bontang,
- Pertamina UP II Dumai,
- PT Pelindo I Dumai,
- Semarang International Container Terminal,
- Terminal Multi Purpose Belawan, dan
- PT Multimas Nabati Asahan.











































