Β
Departemen Keuangan (Depkeu) melalui Dirjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran pada 25 Februari 2008 mengenai ketentuan pembayaran terhadap empat peraturan pemerintah (PP) yang telah ditetapkan oleh presiden soal perubahan gaji PNS, TNI,Polri dan Hakim.
Β
Dalam surat edaran tersebut pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah mengunakan besaran gaji yang baru.
Menurut kepala biro hubungan masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran persnya, Kamis (28/2/2008), kebijakan kenaikan gaji ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pegawai negeri, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008.
Β
Dalam keempat PP tersebut rata-rata terjadi kenaikan 20% untuk PNS, Polri dan TNI. Sedangkan untuk hakim sebanyak 10%.
Β
Sebelumnya gaji pokok terendah dari PNS mencapai Rp 910 ribu, gaji TNI dan Polri Rp 952.200 dan hakim Rp 1,976 juta. Sedangkan gaji pokok tertinggi PNS sebesar Rp 2,910 juta, TNI Polri sebesar Rp 3.015.300 dan hakim Rp 4. 978.300.
Β
Kekurangan besaran gaji dari Januari hingga Maret akan dibayar pada bulan April. Alokasi dana untuk pembayaran gaji pokok baru sudah tersedia dalam dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) tahun anggaran 2008.
Β
Sebelumnya presiden telah mengeluarkan empat PP tersebut pada 4 Februari 2008 diantaranya yaitu:
Pertama, PP No. 10 tahun 2008 tentang perubahan kesepuluh terhadap PP No. 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.
Β
Kedua, PP No 11 tahun 2008 soal perubahan kelima atas PP No 8 tahun 2000 soal peraturan gaji hakim pengadilan umum, PTUN, peradilan agama.
Β
Ketiga, PP No. 12 tahun 2008 soal perubahan keempat atas PP No. 28 tahun 2001 soal perubahan keempat PP No. 29 tahun 2001 tentan peraturan gaji anggota polri.
Β
Keempat, PP No 13 tahun 2008 tentan perubahan keempat PP No. 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota TNI.
Β
(hen/qom)











































