Aturan Divestasi Kontrak Karya Harus Diperketat

Aturan Divestasi Kontrak Karya Harus Diperketat

- detikFinance
Jumat, 29 Feb 2008 12:13 WIB
Jakarta - Peraturan divestasi dalam kontrak karya harus lebih diperketat, agar tidak mengulang masalah di kasus Newmont.
 
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, kontrak karya yang dibuat pada masa lalu tidak bisa mencegah kemungkinan timbulnya masalah di kedepannya.
 
"Beberapa kontrak masa lalu tidak menyadari apa yang bisa terjadi dengan adanya divestasi. Malah menciptakan masalah dikedua pihak. Makanya ke depannya divestasi harus lebih detail," katanya.
 
Ia menjelaskannya dalam paparan di Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
 
Sementara Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring, menjelaskan, aturan divestasi memang harus diperjelas. Seperti bagaimana kondisi saham ketika akan didivestasikan.
 
"Harus jelas kondisinya, apakah boleh saham yang digadaikan," katanya.
 
Aturan divestasi memang hanya ada di kontrak karya generasi lama. Sedangkan kontrak karya di generasi terbaru seperti kerjasama BHP Billiton dan Antam, tidak diwajibkan melakukan divestasi.
 
Simon menjelaskan, hal ini karena berdasarkan perundang-undangan mengenai investasi yang membolehkan perusahaan pertambangan dimiliki 100 persen oleh asing.
 
Sementara menurut Ketua Indonesia Mining Asociation (IMA) Arif Siregar, divestasi perusahaan tambang sebaiknya melalui mekanisme IPO (initial public offering).
 
"Sebaiknya melalui IPO saja, daripada nggak jelas di belakang, lebih baik terbuka," katanya.
 
Sedangkan terkait divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT), pemerintah mengaku belum menerima surat permohonan perpanjangan waktu penyelesaian kesepakatan divestasi.
 
Menurut Simon, kalau alasannya hanya masalah waktu yang tidak cukup untuk perjalanan Indonesia-Denver, hal itu tidak substansial.
 
"It doesn't make sense, cape deh," katanya. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads