Menurut Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto, Fadel menggugat Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia.
"Bahwa BI wanprestasi dan BPPN, dan diperiksa oleh pengadilan dan diputuskan kalau Fadel menang. Negara harus membayar tanggu renteng Rp 23,5 miliar. Pemerintah sudah PK dan sedang menunggu keputusan PK," ujarnya usai salat jumat di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kasus gugatan Fadel ditangani oleh Biro Hukum Depkeu berikut bukti barunya.
Gara-gara disebut masih berutang BLBI, dalam pertemuan Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di istana negara beberapa waktu lalu, Fadel Muhammad memberikan klarifikasi langsung kepada Presiden SBY terkait kasus BLBI Bank Intan.
Gubernur Gorontalo ini menjelaskan kepada presiden terkait nama Bank Intan yang ada dalam daftar obligor yang tidak kooperatif dan saat ini statusnya masih dalam proses hukum.
"Menkeu menggunakan data yang lama dan saya sudah sampaikan ke presiden hari ini. Saya juga memberikan klarifikasi kepada fraksi-fraksi ke DPR," ujar Fadel ketika itu.
Fadel menjelaskan, pada tahun 1996 pihaknya mengambil Bank Intan. Namun 2 tahun berikutnya, Bank Intan ditutup. Ia pun membawa masalah ini ke Pengadilan.
"Tahun 2005 keluar keputusannya di MA, grup Bank Intan yang menang. Jadi disebut harus mengembalikan ke saya dan kawan-kawan di grup Intan," katanya.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, data yang digunakan depkeu ketika menjawab interpelasi BLBI di DPR adalah angka yang sesuai audit.
"Kasus hukum yang ada di dalam peradilan sampai dengan di MA. Sekarang dalam proses yang dulu dipegang oleh eks BPPN melalui PK. Mengenai angka itu sesuai dengan audit sebelum ada keputusan yang inkraht (keputusan yang berketetapan hukum). Kasus hukumnya mengenai ingkar janji yang dianggap oleh Fadel terhadap Bank Indonesia dan mengenai persoalan dengan BPPN mengenai valuasi jadi itu masalah yang berbeda," papar Menkeu.
(ddn/ir)











































