Menkeu Tunggu Pelimpahan BLBI

Menkeu Tunggu Pelimpahan BLBI

- detikFinance
Jumat, 29 Feb 2008 15:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menilai tidak ada tindak pidana dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) I maupun II, dan menyerahkan perkara perdata ke Menkeu. Menkeu pun akan menunggu surat resmi pelimpahan kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

"Kalau memang kami diminta untuk melakukan pendekatan dari sisi perdata, kita akan lihat mulainya dari sisi mana artinya itu apakah dari SKL (surat keterangan lunas) masih bisa dilihat, kemudian dari berbagai macam perkembangan selama ini apakah masih ada bagian yang masih bisa ditagihkan nanti akan kita lihat dari situ," ujarnya.

Menkeu mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung terlebih dulu. "Jadi saya lihat dulu laporannya dari Pak Hendarman baru saya pelajari dulu dokumennya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI I dan II. Kejagung menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kedua kasus itu.

"Baik kasus BLBI I, maupun BLBI II, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah atau menjurus pada tindak pidana korupsi," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman008).

Kemas yang didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Salman Maryadi, dan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, menyatakan seluruh obligor BLBI I dan II telah menyelesaikan kewajibannya.

"Karena semua telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam MSAA diserahkan harta, dihitung secara perhitungan sudah benar, appraisal-nya independen. Cuma memang ada sedikit saat perhitungan, (yakni) jangka waktu cuma 1 bulan. Karena cuma 1 bulan, dokumen-dokumen yang diperiksa hanya dokumen secara formal saja," kata Kemas.

Sementara mengenai penurunan nilai aset yang disita dari obligor, Kejaksaan Agung menyerahkan itu pada Menteri Keuangan. "Soal terjadi penurunan nilai, itu akan kami serahkan pada Menteri Keuangan," pungkas Kemas.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads