RPP Pinjaman Dalam Negeri Terus Digodok

RPP Pinjaman Dalam Negeri Terus Digodok

- detikFinance
Sabtu, 01 Mar 2008 11:05 WIB
Jakarta - Proses pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pinjaman Dalam Negeri saat ini sedang berada di Departemen Hukum dan HAM (Dephuk HAM) untuk dilakukan harmonisasi mengenai aturan di dalamnya.

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Negara Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

"Perlu waktu 1 sampai 2 minggu untuk harmonisasi RPP tersebut, nanti baru dikembalikan lagi kepada Depkeu dan baru dikirim untuk disahkan oleh presiden," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Rahmat, dengan adanya PP mengenai Pinjaman Dalam Negeri ini nantinya dimungkinkan dilakukan pinjaman dalam negeri untuk pembiayaan anggaran atau pembayaran utang luar negeri.

"Misalkan pemerintah mau membeli perlengkapan senjata, itu bisa meminjam langsung dari bank dalam negeri atau dari pemda yang anggarannya surplus," ujarnya.

Di dalam peraturan tersebut, nantinya pemerintah akan membuat kriteria untuk bank yang bisa dijadikan sumber pinjaman pemerintah.

"Tapi untuk sementara ini baru bank-bank BUMN saja yang bisa dijadikan sumber pinjaman, nanti proses pinjamannya business to business," katanya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads