Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Negara Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (29/2/2008).
"Perlu waktu 1 sampai 2 minggu untuk harmonisasi RPP tersebut, nanti baru dikembalikan lagi kepada Depkeu dan baru dikirim untuk disahkan oleh presiden," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan pemerintah mau membeli perlengkapan senjata, itu bisa meminjam langsung dari bank dalam negeri atau dari pemda yang anggarannya surplus," ujarnya.
Di dalam peraturan tersebut, nantinya pemerintah akan membuat kriteria untuk bank yang bisa dijadikan sumber pinjaman pemerintah.
"Tapi untuk sementara ini baru bank-bank BUMN saja yang bisa dijadikan sumber pinjaman, nanti proses pinjamannya business to business," katanya. (dnl/ir)











































