Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 024/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 27 Februari 2008, menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2008 pukul 00.00 WIB.
Harga BBM Non Subsidi tidak berlaku untuk sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum serta harga untuk bunker internasional. Demikian pengumuman dari Pertamina, Sabtu (1/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 3,18% sampai 7,66%. Kenaikan tertinggi pada produk minyak solar dan nilai tukar rupiah menguat 0,83% dari perhitungan tengah bulan lalu.
Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500/liter untuk Premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter
Daftar harga BBM industri itu adalah:
Premium di wilayah I Rp 7.748,460, untuk wilayah II Rp 8.046,412 dan wilayah III Rp 8.217,577 per liter.
Minyak tanah di wilayah I Rp 8.163,750, untuk wilayah II Rp 8.383,047 dan wilayah III Rp 8.561,374 per liter.
Minyak solar untuk transportasi di wilayah I Rp 8.550,509, untuk wilayah II Rp 8.817,842 dan wilayah III Rp 9.005,419 per liter.
Minyak solar untuk industri di wilayah I Rp 8.178,748, untuk wilayah II Rp 8.434,458 dan wilayah III Rp 8.613,879 per liter.
Minyak bakar di wilayah I Rp 5.410,109, untuk wilayah II Rp 5.527,743 dan wilayah III Rp 5.645,331 per liter.
Pertamina Dex untuk wilayah I Rp 8.734,668 per liter.
(ir/ir)











































