Tarif Insentif Listrik Kurang Sosialisasi

Tarif Insentif Listrik Kurang Sosialisasi

- detikFinance
Sabtu, 01 Mar 2008 12:21 WIB
Jakarta - Kebijakan insentif dan disintensif tarif listrik belum dipahami masyarakat. Sosialisasi PLN selama ini selain amat minim juga tidak menggunakan cara yang jelas.

Demikian kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (1/3/2008).

"Konsumen itu tahunya berapa besar penggunaan listrik dari besaran nilai rupiah yang mereka bayar per bulan. Bukan dari ukuran KwH," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulus menilai penggunanan istilah teknis yang awam bagi sebagian besar masyarakat, akan sangat merugikan. Bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga keberhasilan dari tujuan awal menghemat konsumsi listrik.

Selain itu cara sosialisasi demikian juga melanggar aturan dalam pasal 4 UU Konsumen. Di sana disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat informasi yang jelas dan detail atas produk yang mereka gunakan.

"Kalau masyarakat tidak paham, lalu bagaimana mereka bisa menghemat? Kalau tidak hemat, maka kena denda," ujarnya. (lh/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads