Demikian kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (1/3/2008).
"Konsumen itu tahunya berapa besar penggunaan listrik dari besaran nilai rupiah yang mereka bayar per bulan. Bukan dari ukuran KwH," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu cara sosialisasi demikian juga melanggar aturan dalam pasal 4 UU Konsumen. Di sana disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat informasi yang jelas dan detail atas produk yang mereka gunakan.
"Kalau masyarakat tidak paham, lalu bagaimana mereka bisa menghemat? Kalau tidak hemat, maka kena denda," ujarnya. (lh/ir)










































