Jakarta - Pemerintah diingatkan untuk teliti mempersiapkan aturan kebijakan insentif dan disinsentif tarif listrik. Agar penerapannya tidak merugikan rakyat dan tujuan hemat energi tercapai.
Demikian wanti Ketua Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia, Ali Herman Ibrahim, usai diskusi radio di Jakarta, Sabtu (1/3/2008).
"Jangan sampai yang dapat insentif malah rumah-rumah kosong yang sedang menunggu dijual," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tata aturan yang bisa dijadikan contoh adalah pembagian beras untuk rakyat miskin (raskin). Ada mekanisme seleksi ketat warga masyarakat dengan kriteria seperti apa saja yang berhak mendapatkan jatah raskin.
"Tapi buat rakyat miskin apa lagi yang mau dihemat, lha wong kekurangan terus," imbuh Ali berkelakar.
(lh/ir)