Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela-sela rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Senin
(3/3/2008).
"Surat gugatan sudah dilayangkan. Kita minta pengadilan internasional dilakukan di Indonesia, kita sudah matang dan
terus cermati," katanya.
Senior VP CFO Newmont Russel Ball sebelumnya menyatakan tidak keberatan sidang arbitrase digelar di Jakarta. Newmont sendiri sudah 'membalas' dengan mengajukan ke arbitrase sejam setelah pemerintah.
Menurut Purnomo, Newmont Nusa Tenggara telah melakukan kesalahan fatal terkait pasal 20, 21, dan 24 pada Kontrak Karya.
Apakah proses divestasi Newmont pada 2006-2007 dinyatakan lalai atau tidak, arbitraselah yang akanmemutuskan. Penggadaian saham akan menjadi salah satu bukti yang akan diajukan ke arbitrase.
Jaksa Agung akan menjadi pengacara pemerintah. Selain menunjuk Jaksa Agung sebagai pengacara pemerintah, BKPM juga akan mengawasi proses arbitrase dari luar sidang.
"Pengacara kita Jaksa Agung, dari luar BKPM dalam KK juga lakukan pengawasan dan ada sendiri penasihat hukumnya," lanjutnya.
Keputusan pemerintah terkait terminasi kontrak NNT, itu pun tergantung arbitrase. Tapi operasional pertambangan di Batu Hijau dikabarkan tetap berjalan normal.
(lih/qom)











































