Demikian ditegaskan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela-sela raker dengan Komisi VII, Jakarta, Senin (3/3/2008) malam.
"Yang kita ajukan ke arbitrase kan divestasi 2006 dan 2007. Jadi yang 2008 harus tetap jalan," katanya.
Pemerintah menggugat proses divestasi NNT 2006 yang sebesar 3% dan 2007 yang sebesar 7%. Sementara NNT masih punya kewajiban mendivestasikan sahamnya sebesar 7% tahun ini hingga 2010 dimana total divestasinya 51%.
Purnomo juga menegaskan, jika arbitrase memutuskan bahwa kontrak Newmont harus diterminasi atau diputus, maka pemerintah akan segera memutus. Tidak perlu lagi menunggu keputusan Sidang Kabinet.
"Begitu arbitrase memutuskan terminasi kontrak, kita hajar lagi," katanya.
Jadi, arbitrase ini hanya mencari legitimasi untuk memutus kontrak Newmont.
Sementara Newmont, seperti diketahui, juga mengajukan arbitrase selang sejam setelah gugatan pemerintah. Pemerintah mengajukan gugatan pada 13.20 WIB, sementara Newmont pada 14.30 pada Senin (3/3/2008).
Meski begitu, Newmont masih berharap bisa melakukan negosiasi secara paralel dengan pemerintah diluar arbitrase.
"Jadi kalau ada kesepakatan, arbitrase bisa kami cabut," kata Senior VP and Chief Finance Officer Newmont Mining Corp Russel Ball.
(lih/qom)










































