Menkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo memberikan surat Nomor S- 36/MK.7/2008 tentang peringatan agar Pemda segera menyelesaikan APBD-nya.
"Surat ini kami sampaikan sebagai peringatan agar daerah yang Saudara pimpin tidak mendapat sanksi sebagaimana diatur pada pasal 102 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," tulis Mardiasmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Pemda-pemda yang sudah menyerahkan perda APBD berdasarkan catatan Dirjen Perimbangan Keuangan sudah sebanyak 328 pemda hingga 4 Maret 2008.
Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Maluku Utara merupakan pemda-pemda yang paling cepat menyerahkan APBD 2008. Mereka menyerahkan APBD-nya pada bulan November 2007.
Dalam PMK Nomor 46/PMK.02/2006 tentang tata cara penyampaian informasi keuangan disebutkan pemda paling telat menyerahkan APBD pada tanggal 31 Januari tahun berjalan. Jadi jika APBD tahun 2008, berarti Pemda paling telat harus menyampaikan APBD ke Depkeu paling lambat 31 Januari 2008.
Jika pemda tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sampai dengan 2 bulan setelah diberikannya peringatan tertulis, sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan akan diterima pemda. Penerapan sanksi akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Sanksinya ditetapkan sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya pada tahun anggaran 2008.
(ddn/ir)











































