Direktur Aptindo, Ratna Sari Loppies dalam siaran pers, Selasa (4/3/2008) mengatakan, modus yang digunakan pengoplos adalah membeli dan mengumpulkan karung-karung bekas dan label-label code produksi bekas dari EPFM dan BSFM yang digunakan untuk mengoplos produk terigu impor ex China tersebut.
Polwiltabes Makassar telah menetapkan tersangka Sdr Hendrik dari UD. Mujur Abadi dan Sdri Corry dari UD Sukses atas kasus pengoplosan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu modal UKM yang terbatas apabila UKM tersebut mendapatkan terigu yang tidak bermutu yang dapat menyebabkan gagal produksi yang kemudian UKM tersebut kehilangan modalnya," kata Ratna.
Perbedaan harga terigu impor yang dioplos dengan terigu domestik sangat tipis. Jika terigu domestik dijual Rp 167 ribu per zak (25 kg) maka terigu oplosan Rp 166 ribu per zak. Â Â Â Â
Dari hasil peneliian polisi ditemukan 2.000 zak terigu merek Gatot Kaca yang diduga dioplos. (ir/qom)











































