Berakhirnya masa jabatan kedua direksi ini sesuai dengan surat Menneg BUMN No S-173/MBU/2008 tanggal 5 Maret 2008, perihal perpanjangan sementara masa jabatan direksi PT PLN.
Pelepasan kedua direksi itu dilakukan hari ini di Gedung PLN pusat lantai 3 Jalan Trunojoyo Jakarta. Acara dihadiri seluruh pegawai PLN pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Menneg BUMN melimpahkan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menunjuk salah seorang dari anggota dewan direksi sebagai pelaksana tugas dirut PLN sampai adanya penetapan susunan anggota direksi PLN secara definitif.
Selesainya masa jabatan Eddie dan Parno, sesuai dengan pasal 16 ayat 4 UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN. Eddie menjabat dirut sejak 2001 dan Parno sejak tahun 1998.
"Masa jabatan anggota direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan," bunyi surat Menneg BUMN.
(ir/ddn)











































