Rusunami Syariah Juga Bebas PPN

Rusunami Syariah Juga Bebas PPN

- detikFinance
Kamis, 06 Mar 2008 16:18 WIB
Jakarta - Setelah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untukΒ  rumah susun sederhana milik (rusunami) konvensional, pemerintah juga membebaskan PPN bagi rusunami dengan prinsip syariah.

Mulai tanggal 19 Februari 2008, Menkeu membebaskan PPN bagi penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dalam hal ini Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang dilakukan oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (6/3/2008).

"Kebijakan ini ditetapkan dalam PMK No.31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan No.155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang berlaku surut terhitung mulai 1 Mei 2007," tuturnya.

Dalam keterangannya dijelaskan orang pribadi atau bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang menerima penyerahan Rusunami tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

Penangguhan Bea Masuk bagi Pengusaha Gudang Berikat


Selain itu Menkeu juga menetapkan bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke gudang berikat oleh pengusaha gudang berikat dapat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

"Fasilitas sebagaimana dimaksud diberikan atas barang atau bahan yang dimasukkan dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam daerah pabean atau kawasan berikat atau direekspor," tutur Samsuar.

Sementara itu barang atau bahan konsumsi dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam gudang berikat dikenakan bea masuk, cukai, dan dipungut PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

"Kebijakan ini ditetapkan melalui PMK No. 32/PMK.04/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.399/KMK.01/2006 tentang Gudang Berikat yang ditetapkan pada 20 Februari 2008 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal ditetapkan," kata Samsuar.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads