Penghapusan BM komponen atau bahan baku industri auto parts tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK/.011/2007 yang akan habis masa berlakunya bulan Mei 2008.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Ansari Bukhari, di gedung Depperin, Kamis malam (6/3/2008).
"Ini kajian dari studi PT Surveyor Indonesia yang diolah oleh IRSA. Sementara Depperin melihat hal yang positif dari pembebasan BM komponen dari 7,5% menjadi 0%, ini diusulkan diperpanjang setahun sejak berlaku Mei lalu," katanya.
Menurutnya, pemberian insentif yang telah diberikan kepada perusahaan komponen telah merangsang pertumbuhan industri komponen sehingga bisa menambah pemasukan negara dari pajak yang dibayar termasuk PPN dan PPh.
Beberapa contoh komponen yang bebas bea masuk diantaranya komponen batere, baja canai dingin atau cold rolled coil (CRC) dengan ketebalan dibawah 0,2 mm untuk body mobil yang dimpor dari China, Korea, Jepang dan lain-lain.
"Kalau industri komponen nasional tetap mempertahankan daya saing, pemerintah harus memberikan insentif seperti ini. Negara-negara lain juga telah menetapkan insentif yang sama," harapnya.
Ansari menambahkan, dari 12 perusahaan komponen (layer 1) yang telah menikmati fasilitas pembebasan bea masuk ini telah terjadi peningkatan penjualan 42%.
"Dengan BM yang 0% maka cost menjadi lebih murah, maka daya saing akan meningkat termasuk diantaranya cost, delivery dan quality," kata Ansari.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pembebasan BM terhadap komponen juga berdampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja secara total maupun perusahaan yang diatur dalam PMK No 97/KMK.05/2000 tentang keringanan BM.
(hen/qom)










































