SBY Bayar Pajak Rp 127 Juta

Updated

SBY Bayar Pajak Rp 127 Juta

- detikFinance
Sabtu, 08 Mar 2008 13:46 WIB
SBY Bayar Pajak Rp 127 Juta
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar kewajiban pajak untuk tahun 2007 sebesar Rp 127 juta. Jumlah yang dibayar itu tak jauh berbeda dari tahun lalu karena gaji presiden tak naik selama 4 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden SBY dalam konferensi pers usai mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak tahun 2007 di lobi kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (8/3/2008).

"Untuk tahun ini, pajak yang saya bayarkan Rp 127 juta dari penghasilan saya. Sedangkan tahun lalu Rp 115 juta. Pajak yang saya bayar tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, karena gaji presiden tidak naik selama 4 tahun terakhir," ungkap presiden.

Presiden datang ke kantor Ditjen Pajak sekitar pukul 10.00 WIB. SBY tak langsung mengisi SPT, namun terlebih dahulu menggelar rapat dengan Menkeu Sri Mulyani dan jajaran pejabat Depkeu.

Baru sekitar pukul 12.45 WIB, presiden menyelesaikan rapat dan mengisi SPT. Presiden yang menanggalkan jasnya saat mengisi SPT tampak dibimbing oleh 4 petugas pajak, dan didampingi Menkeu serta Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Hanya sekitar 5 menit Presiden SBY mengisi SPT, acara dilanjutkan dengan konferensi pers. SBY tampak didampingi juga oleh Mensesneg Hatta Rajasa, Gubernur DKI Fauzi Bowo. Sementara ibu Ani Yudhoyono yang semula dijadwalkan ikut, ternyata tak hadir.

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT tahunan PPh tahun pajak 2007 harus diisi sebelum 31 Maret 2008.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads