Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat wajib pajak karena pada bulan Maret banyak hari libur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet disela-sela penyerahan SPT wajib pajak perorangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kantor pelayanan pajak Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Sabtu (8/3/2008).
"Pada dasarnya ini biasa kita lakukan terutama pada bulan-bulan yang banyak hari libur untuk menggantikannya, agar wajib pajak kita bisa terbantu sebagai upaya layanan kita kepada mereka," katanya.
Seperti diketahui batas waktu penyerahan surat pemberitahunan tahunan (SPT) wajib pajak tahun 2007jatuh pada tanggal 31 Maret 2008. Sementara di bulan Maret ini, terdapat 3 hari libur di hari kerja efektif.
"Bahkan nanti hingga akhir batas terakhir tanggal 31 kita buka sampai jam 7 malam. Ini kita buka untuk semua kantor pelayanan pajak disemua ibu kota provinsi kecuali Bali pada hari ini karena merayakan Nyepi, nanti pada tanggal 22 akan buka," katanya.
Ketika ditanya apakah ini ada kaitannya dengan penyerahan SPT pajak perorangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diserahkan pada hari ini, Djoko langsung menyangkalnya. "Enggak ini hanya kebetulan saja," tegasnya.
(hen/qom)











































