KS Susul Pertamina Jadi Perusahaan Publik Non-Listed

KS Susul Pertamina Jadi Perusahaan Publik Non-Listed

- detikFinance
Senin, 10 Mar 2008 11:35 WIB
Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan menjadi BUMN pertama yang menerapkan aturan perusahaan publik non-listed pada tahun ini. Setelah itu, menyusul Krakatau Steel (KS).
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil usai menghadiri diskusi panel bertajuk "BUMN Menghadapi Keterbukaan Informasi Publik" di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/3/2008).
 
"PP-nya untuk perusahaan publik ini sudah jadi kata Pak Fuad, itu tinggal disinkronisasi antar departemen. Mudah-mudahan dalam satu dua bulan ini kelar dan BUMN itu sudah kita siapkan untuk jadi perusahaan publik yang tunduk pada UU Pasar Modal tapi tidak listed, nanti kita harapkan seperti perusahaan terbuka yang lain," tuturnya.
 
Dengan dijadikannya Pertamina sebagai perusahaan publik, segala aktivitas bisnis harus dilaporkan kepada publik yaitu masyarakat, jadi akan Pertamina harus tunduk pada UU pasar modal dalam rangka menciptakan transparansi.
 
"Yang bisa diinformasikan termasuk subsidi, PSO yang dibiayai oleh APBN. Kalau BUMN itu mendapat proyek yang dibiayai oleh BUMN maka dia tentu harus tunduk," kata Sofyan.
 
Sofyan mengatakan aktivitas tender pengadaan BBM yang dilakukan Pertamina juga harus dilaporkan kepada publik. "Itu (tender pengadaan BBM) harus bagaimana layaknya prusahaan publik, apa saja syarat yang diajukan Bapepam, kalau terbuka ya harus dilakukan tapi UU-nya UU pasar modal, bukan UU KIP," katanya.
 
Setelah Pertamina, Sofyan mengatakan Karakatau Steel juga akan dijadikan perusahaan publik non-listed. "Ini guna menciptakan transparansi pada BUMN," imbuhnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads