Ketentuan baru itu sesuai dengan Peraturan Menkeu Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Juga Peraturan Menkeu No 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, Ferry/penyeberangan laut dan udara.
Dengan diberlakukannya ketetntuan tersebut, maka keputusan Menkeu no 415/KMK.06/2001 dan 416/KMK.06/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dua peraturan yang mulai berlaku27 Maret 2008 itu mengatur besaran santunan untuk korban meninggal, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas akibat tertabrak kendaraan bermotor dan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut dan udara.
"Sesuai dengan Peraturan Menkeu berlaku mulai 27 Maret nanti," jelas Dirut PT Jasa Raharja Darwin Noor dalam jumpa pers di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).
Kenaikan santunan untuk penumpang angkutan umum bervariasi mulai dari 100 hingga 150 persen.
Untuk penumpang kendaraan umum darat/laut yang meninggal dan cacat tetap, naik 150 persen dari Rp 10 juta menjadi Rp 25 juta. Santunan untuk biaya perawatan naik 100 persen dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta, lalu biaya pemakaman juga naik 100 persen dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
Kenaikan tersebut berlaku hanya untuk penumpang angkutan umum di darat dan laut. Sedangkan santunan untuk penumpang angkutan udara sebesar Rp 50 juta untuk meninggal dan cacat tetap serta Rp 25 juta untuk biaya perawatan tidak naik.
"Santunan untuk udara untuk sementara tidak dinaikkan. Rp 50 juta dinilai masih memadai," jelas Darwin.
Santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan juga mengalami kenaikan. Kisaran kenaikan 100 dan 150 persen.
Korban kecelakaan meninggal dan cacat tetap mendapat kenaikan santunan 150 persen, dari Rp 10 juta menjadi Rp 25 juta. Lalu untuk santunan biaya perawatan dan biaya pemakaman naik 100 persen, masing-masing menjadi Rp 10 juta dan Rp 2 juta.
Selain nilai santunan, juga ada penyesuaian SWDKLLJ dan iurwan wajib yang nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian santunan.
SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan Iuran Wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/ penyeberangan, laut dan udara kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Beberapa tarif iuran wajib tidak mengalami penyesuaian yaitu tarif iuran wajib kendaraan bermotor umum dan alat angkutan udara. Sedangkan untuk tarif SWDKLLJ rata-rata mengalami kenaikan sebesar 89%, kecuali untuk jenis kendaraan Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. Selain tarif SWDKLLJ, setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat (KD
(gah/qom)











































