BPK Tidak Akan Periksa Dokumen Wajib Pajak

BPK Tidak Akan Periksa Dokumen Wajib Pajak

- detikFinance
Senin, 10 Mar 2008 16:23 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjamin tidak akan memeriksa data pembukuan wajib pajak maupun ikut campur dalam penetapan pembayaran pajak.

BPK hanya akan mendapatkan data, keterangan dan informasi dari Ditjen Pajak dan melakukan pemeriksaan di komplek kantor Ditjen Pajak.

Penegasan itu disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/3/2008).

"Hal-hal yang mengenai pemeriksaan pembukuan wajib pajak, pengurangan pajak, koreksi, penyesuaian, perselisihan pendapat, penggelapan pajak, transfer pricing dan lain sebagainya adalah merupakan ranah kekuasaan Ditjen Pajak dan bukan wewenang BPK," ujarnya.

Pasal 36 Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK memuat hukuman berat bagi setiap auditor BPK yang menyalahgunakan dokumen, informasi dan keterangan pajak yang diperolehnya selama proses pemeriksaan.

"Mulai dari hukuman badan sampai hukuman denda yang lebih berat dibanding gaji kami yang sudah lebih bagus dari gaji PNS," ujarnya.

Namun yang diminta BPK adalah bukti surat setoran pajak (SSP) yang bisa menyesuaikan angka penerimaan pajak dan bukti dari restitusi pajak yang sudah diberikan.

Terkait pemeriksaan penerimaan pajak yang kini menjadi polemik dengan Depkeu, menurut Anwar, ada dua hambatan yang menyebabkan pihaknya mengajukan uji material Undang-undang perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.

Hambatan pertama adalah prosedur pemberian data dan informasi oleh Ditjen Pajak. Hambatan kedua adalah terbatasnya jenis informasi yang dapat diperoleh oleh BPK.

Anwar menjelaskan lebih mudah mengatasi hambatan pertama, yakni dengan cara MK dapat menerbitkan keputusan untuk mendorong pemerindah menetapkan sendiri prosedur dan pemberian data dan informasi oleh Ditjen Pajak untuk pemeriksaan BPK.

Tuntutan BPK untuk memperoleh akses data untuk pemeriksaan penerimaan negara dari pajak merupakan hal yang lazim dilakukan di negara lain.

"Ini yang sering disebut oleh Menkeu dalam jawabannya di Mahkamah Konstitusi yang sebanyak 119 halaman itu sebagai best practices," ujarnya.

Perseteruan BPK lawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi akan berlanjut pada hari Rabu 12 Maret mendatang. Kedua belah pihak akan memberikan bahan tambahan bagi Mahkamah Konstitusi untuk pengambilan keputusan yang rencananya akan dilakukan 2 minggu lagi yakni pada hari Rabu 19 Maret 2008.


(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads