Hal ini disampaikan Presidium Forum Humas BUMN Ryan Kiryanto yang juga menjabat sebagi VP senior economist dalam diskusi di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (11/3/2008).
"Selama ini masalah keterbukaan informasi di BUMN telah diakomodir oleh UU PT, UU BUMN, bahkan bagi BUMN yang yang telah terbuka telah UU pasar modal," katanya.
Bahkan forum humas BUMN meyakini adanya agenda tersembunyi untuk menempatkan BUMN dijadikan sebagai lembaga publik. Tujuannya adalah agar setiap informasi BUMN dapat diakses oleh pesaing BUMN, sehingga bisa melemahkan daya saing BUMN.
Menurutnya, kalau aktifitas BUMN selalu dibuka maka kondisi BUMN seperti telanjang karena secara kepentingan publik tidak kondusif. Sedangkan mereka menilai para pesaing mereka dalam hal ini swasta tidak terbuka.
"Sama saja seperti bermain bola, kita sebagai BUMN di ikat sedangkan lawan kita dilepas. Kalau skornya bisa 10-0," kata
Jadi spirit dari RUU KIP ini harus seimbang antara badan usaha swasta dan BUMN.
"Termasuk kalau terjadi dispute masalah hukum, karena akan mengganggu investor," kata Dadya Indraksa Wakil Sekjen Forum Humas BUMN.
(hen/qom)











































