KPPU Selidiki 8 Perusahaan CPO

KPPU Selidiki 8 Perusahaan CPO

- detikFinance
Rabu, 12 Mar 2008 16:58 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengintai 8 perusahaan crude palm oil (CPO) terkait dugaan pelanggaran usaha yang sehat.
 
"Indikasi yang ditemukan KPPU untuk CPO ada delapan perusahaan besar. Itu sedang kita cermati apakah mereka betul-betul bersaing secara sehat," kata Wakil Ketua KPPU Tresna Soemardi, di gedung KPPU, Jakarta, Rabu (12/3/2008).
 
Menurutnya, perusahaan-perusahaan CPO itu berpeluang mempertahankan dan mengendalikan harga, sehingga berbahaya. Selama ini ia menilai harga CPO dan turunannya tidak bisa diturunkan karena kebijakan pemerintah tidak efektif mengendalikan harga CPO termasuk produk turunannya.
 
"Delapan perusahaan itu ada yang terintegrasi hulu dan hilir. Peraturan perundangan sendiri saya tidak tahu apakah sudah dihapus atau tidak, mewajibkan pabrik harus memiliki 20% kebun dari kapasitas. Itu kan berarti hulu dan hilir dikuasai, harusnya kan bahwa tidak harus pabrik CPO yang punya kebun, biarkan saja kebun berusaha profesional fokus tidak harus dari hulu sampai hilir dikuasai," katanya
 
Jadi kata Tresna, kalau sektor hulu hingga hilir dikuasai akan terjadi pengendalian harga, termasuk CPO dan minyak goreng akan dikendalikan pelaku usaha skala besar.

"Sekarang baru tahap kajian, akan dimasukkan kedalam monitoring dalam rapat komisioner KPPU sudah diputuskan dimasukkan dalam monitoring," ungkapnya.
 
Proses monitoring, menurut Tresna bisa memakan waktu sebulan untuk dilanjutkan menjadi kasus karena monitoring itu kajian lebih mendalam lagi.
 
"Kalau dari monitoring ditemukan bukti kami bisa menjadikannya sebagai perkara, disana nanti akan ditetapkan terlapornya siapa," paparnya. (hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads