Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring mengungkapkan, keenam komoditi itu adalah timah, besi, batubara, nikel, bauksit dan tembaga.
"Nanti izinnya khusus dari Menteri. Akan ada treatment khusus," kata Simon dalam diskusi Let's Talk Opportunities and Challanges in Indonesia Mining Sector di kawasan, Cipete, Jakarta, Kamis (13/3/2008).
Penggarapan pencadangan negara akan diutamakan kepada perusahaan tambang milik negara. Mekanisme kontrak untuk pencadangan negara pun diubah.
Dan karena sistem Kontrak Karya (KK) dihapuskan, perusahaan tambang tidak lagi berkontrak dengan pemerintah. Namun akan dibentuk suatu instansi baru yang akan berkontrak dengan perusahaan tambang.
"Yang kelola ada dua kemungkinan. Bisa 100% BUMN atau suatu badan seperti BP Migas," katanya.
Penghapusan KK dilandasi banyaknya kelemahan posisi pemerintah saat menghadapi perusahaan tambang.
"Kalau pemerintah yang berkontrak dengan perusahaan komersial, jadi aneh. Dimana kedaulatan negara? Makanya pemerintah bisa dibawa ke arbitrase," katanya.
(lih/qom)











































