Demikian disampaikan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari, kepada detikFinance, Kamis (13/3/2008).
"Pada dasarnya impor mesin bekas itu dilarang, tetapi pada saat krisis lalu kita kecualikan Sekarang ini kita sudah tidak dalam kondisi krisis lagi, sehingga tidak ada cara lain, bagi mesin dan alat berat yang belum bisa diproduksi itu harus impor yang baru, untuk itu kita usulkan dihentikan hingga akhir 2008 saja," katanya.
Ansari mengharapkan, penghentian izin impor mesin dan alat berat bekas yang resmi keluar pada 2005 itu nantinya bisa memacu tumbuhnya investasi di industri.
Bahkan upaya untuk menekan impor mesin dan alat berat bekas sudah mulai dilakukan secara bertahap oleh Depperin, dengan melakukan pemangkasan jumlah pos tarif izin impor mesin dan alat berat bekas pada 2008.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49/M-DAG/ PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin dan Alat Berat Bekas, pemerintah telah memangkas sekitar 757 pos tarif dari 1.072 pos menjadi 315 pos. Permendag No. 49/2007 tersebut menggantikan Permendag No. 39/2005 yang berakhir pada 31 Desember 2007.
"Pos tarif impor mesin dan alat berat bekas pada 2008 sengaja kami pangkas. Sebab, sejak izin impor dikeluarkan pada 2005, para importir banyak yang tidak memanfaatkan ratusan pos tarif tersebut," ujar Ansari.
Pos tarif yang telah dipangkas tersebut meliputi mesin-mesin kelompok HS (harmonized system) No. 84- 86, 88, 89, 9002, 9006 - 9014, seperti kelompok mesin boiler dan mesin peralatan listrik. Selain itu, pemangkasan pos tarif juga mencakup kelompok produk yang sudah dibuat di dalam negeri.
Adapun impor yang masih diperbolehkan mencakup kelompok generator seperti producer gas, generator gas air, mesin piston pembakaran, turbo jet dan turbo propeller, turbo gas, dan derek kapal.
"Tahun ini kami sudah mulai memperketat pengawasan impor dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo untuk melakukan Verifikasi," jelasnya.
(hen/qom)










































