Lima Jenis Sektor Usaha Energi Dapat Insentif

Lima Jenis Sektor Usaha Energi Dapat Insentif

- detikFinance
Kamis, 13 Mar 2008 20:27 WIB
Jakarta - Lima jenis usaha di sektor ESDM dipastikan masuk ke dalam daftar usaha yang mendapat insentif dalam PP No.1/2007.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyatakan, usaha yang mendapatΒ  insentif itu antara lain pembangunan kilang dan gasifikasi batubara dan usaha LPG.

"Untuk sektor ESDM misalnya batubara untuk gasifikasi, pembangunan kilang dan LPG," katanya usai rakor di Gedung Menko, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Staff Ahli Menteri ESDM Evita Legowo, kelima jenis usaha yang mendapat fasilitas PP No1/2007 itu terangkup dalam 3 subsektor. Yaitu subsektor batubara, panas bumi dan migas. Namun ia memilih tutup mulut ketika dikonfirmasi mengenai jenis-jenis usaha yang mendapat insentif seperti yang disebutkan Purnomo.

Sementara menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris, rapat kali ini sudah menghasilkan rumusan, tetapi belum ketuk palu.

"Sudah ada rumusan, tapi belum di tok. Karena Menteri Pertanian sedang di Brazil, dan Menteri Kehutanan juga tidak ada," katanya.

Ia juga mengakui kalau ada jenis usaha yang diajukannya disetujui masuk dalam daftar insentif. Tapi ia menolak menjelaskan lebih lanjut. Selain kedua sektor diatas, yang mendapat persetujuan lagi antara lain Pertanian dan Kehutanan.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya menegaskan kalau isi dari PP tersebut tidak berubah, tapi hanya sektor usahanya saja. Sebelumnya, dalam PP No.1/2007 sebenarnya sudah diatur mengenai usaha apa saja yang bisa mendapat fasilitas insentif.

Insentif itu diantaranya adalah fasilitas pajak penghasilan yaitu pengurangan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun, dan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Amortisasi itu seperti untuk kelompok aktiva tetap berwujud bukan bangunan kelompok 1 dengan masa manfaat menjadi 2 tahun, kelompok 2 dengan masa manfaat menjadi 4 tahun, kelompok 3 dengan masa 8 tahun dan kelompok 4 dengan masa 10 tahun.

Kemudian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan beberapa ketentuan.

(lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads