Sanksi pembekuan izin Akuntan Publik diputuskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-021/KM.17/2000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said seperti dikutip situs Depkeu, Jumat (14/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama masa pembekuan izin, Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, Audit Kinerja, Audit Khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Selain itu Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang Kantor Akuntan Publik, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan.
Selain itu Menkeu juga mencabut izin sementara penilai Ir. Agus Dwiyono dan izin Usaha PT. Tunas Apresindo Utama.
Agus Dwiyono dicabut sementara izinnya melalui Keputusan Menkeu Nomor 120/KM.01/2008 tanggal 19 Februari 2008 mencabut sementara izin penilai Ir. Agus Dwiyono, Direktur dan Penilai PT. Equalindo Estima selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2008.
Sedangkan PT Tunas Apresindo Utama dicabut melalui Keputusan Menkeu Nomor 121/KM.01/2008.
Pencabutan Izin Usaha Asuransi
Sementara di bidang usaha asuransi Menkeu terhitung sejak tanggal 19 Februari 2008 mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi PT.Inter Sarana Mandiri, PT.Insurance Broker ICS, PT. Pilar Altrashahin dan PT. Internasional Insurance Broker Services
Sejak tanggal yang sama Menkeu juga mencabut izin usaha di bidang pialang reasuransi PT.Gelora Karya Jasatama Putra melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 028/KM.10/2008, yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP 346/KM.17/1995 tanggal 25 Juli 1995.
(ddn/qom)











































