Tidak Hemat Listrik, Rumah Berdaya Kecil Kena Denda 0,3X

Tidak Hemat Listrik, Rumah Berdaya Kecil Kena Denda 0,3X

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 10:56 WIB
Jakarta - Pelanggan listrik dengan daya kecil yakni 450 VA hanya akan terkena denda tarif listrik (disinsentif) sebesar 0,3 kali dari kelebihan rata-rata pemakaian bulanan.

Sementara pelanggan listrik golongan 2200 VA keatas tetap akan terkena denda 1,6 kali.

Menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, denda yang tidak rata ini untuk meringankan beban pelanggan kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bagi pelanggan kecil, tidak sebesar yang pelanggan besar. Jadi faktor pengalinya dikurangi dari rencana semula," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (14/3/2008).

Rencana pengenaan tarif yang berbeda untuk setiap pelanggan ini sudah pernah dikemukakan direksi PLN.

"Jika penggunaanya wajar, penaltinya juga sedikit. Jadi semakin tinggi tingkat keborosannya, maka semakin tinggi penaltinya. Intinya akan ada degradasi atau stepping," katanya Dirut PLN Fahmi Mochtar ketika ditemui di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (12/3/2008).

Rencananya PLN akan menjelaskan mengenai hal ini dalam jumpa pers di kantor pusat PLN jam 14.00 WIB. "Betul jam 14.00 di lantai 2 gedung utama PLN Pusat," kata Humas PLN Ario Subijoko.

Denda ini hanya akan diberikan jika pelanggan listrik melebihi batas 80 persen dari rata-rata pemakaian listrik, maka selisihnya akan dikenakan disinsentif.

Untuk golongan 450 VA, misalnya, rata-rata pemakaian listriknya berdasarkan hitungan PLN adalah 60 kWh. Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 60 kWh, maka pelanggan tesebut akan mendapatkan insentif berupa pemotongan tarif. Sebaliknya, jika konsumsinya melebihi 60 kWh, akan dikenai disinsentif atau tarif yang lebih mahal.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads