Polri Serahkan 8 Obligor ke Menkeu

Polri Serahkan 8 Obligor ke Menkeu

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 15:26 WIB
Jakarta - Polri menutup buku untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 8 Obligor yang sudah dilakukan proses penyelidikan sepenuhnya diserahkan ke Depkeu untuk dilakukan pengejaran aset melalui perdata.
Β 
"Ya semuanya kita serahkan kembali ke Depkeu," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/3/2008).
Β 
Dia menambahkan kasus ini akan kembali ke pokok awal yakni ke persoalan perdata. "Kita memback up Depkeu misalnya dalam penagihan, kalau ada masalah kita membantu di sana," jelasnya.
Β 
Sutanto melanjutkan bantuan yang diberikan pun menyangkut penelusuran aset ke luar negeri. "Dan pencekalan kalau ada obligor yang tidak menyelesaikan kewajibannya," imbuh Sutanto.
Β 
Sementara menurut Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wenny Warouw, dalam kasus BLBI ini tengah dipersiapkan tim dari Kejagung, Polri, dan Depkeu.
Β 
"Dan untuk kasus 8 obligor sepenuhnya memang telah diserahkan ke Depkeu. Intinya jangan sampai negara dirugikan," jelasnya.
Β 
Selain itu meski sejak 2004 lalu telah ada 3 obligor yang diperiksa namun, penyidik menemui kesulitan.
Β 
"Dari sana laporannya hanya data-data awal fotokopian, belum lagi banyak data bank yang harus dibongkar," tandasnya.

Untuk diketahui dalam sidang paripurna interpelasi BLBI 12 Februari lalu, pemerintah mengumumkan nama-nama obligor yang diserahkan ke kepolisian.

Terdapat 8 obligor berdasarkan perjanjian kewajiban pemegang saham (PKPS) akta pengakuan utang (APU) berstatus non koperatif. Ke-8 obligor ini memiliki jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) senilai Rp 8,099 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-8 obligor yang sempat diproses pihak kepolisian itu adalah
  1. Bank Metropolitan pemilik Santoso Sumali.
  2. Bank Putra Surya Perkasa pemilik Trijono Gondokusumo.
  3. Bahari pemilik Santoso Sumali
  4. Tata pemilik Henky Wijaya
  5. Bank Namura pemilik Baringin Panggabean dan Joseph Januardy, Dalam proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
  6. Bank Intan pemilikΒ  Fadel Muhamad dalam proses PK di Mahkamah Agung.
  7. Bank Umum Servitia pemilik David Nusa Wijaya dan Tarunodjojo sudah vonis dan menjalani hukuman di LP
  8. Bank Aken pemilik I Made Sudiarta dan I Gde Darmawan Dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka dan pengumpulan dokumen pendukung.

(ndr/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads