60% Pelanggan Listrik Berpotensi Kena Denda PLN

60% Pelanggan Listrik Berpotensi Kena Denda PLN

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 16:15 WIB
Jakarta - Sebanyak 60 persen pelanggan listrik diperkirakan akan mendapat disinsentif alias denda listrik. Sementara 40 persennya sisanya diperkirakan akan mendapatkan insentif listrik.

"Itu kalau mereka masih menggunakan listrik seperti tahun 2007," kata Dirut PLN Fahmi Mochtar dalam jumpa pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Jumat (14/3/2008).

Dengan demikian, kata Fahmi, jumlah konsumen yang dikenai denda bisa berkurang jika yang berhemat semakin banyak. "Kalau makin banyak yang hemat, tentu angkanya lebih baik lagi," katanya.

PLN telah memutuskan untuk menurunkan pengenaan denda dari rencana semula. Pengenaan denda akan dikenakan secara bervariasi mulai dari 0,3 kali hingga 1,6 kali kelebihan rata-rata pemakaian bulanan.

Untuk pelanggan yang berdaya kecil 450 VA hanya dikenakan denda 0,3 kali jika melebihi jatah pemakaian bulanan. Sementara yang berdaya 2.200 VA ke atas dikenai denda hingga 1,6 kali. Pengenaan denda yang sifatnya progresif ini bertujuan untuk meringankan pelanggan kecil.

Mengenai besaran, insentif yang ditetapkan lebih rendah dari disinsentif, menurut Fahmi hal itu ditujukan guna mendorong pelanggan berhemat.

Insentif yang diberikan juga lebih rendah dibanding penghematan BBM yang bisa dilakukan PLN kalau pelanggan bisa berhemat. Setiap Kwh yang terkena insentif sama dengan 0,3 liter atau setara kira-kira Rp 2.000.

Sementara Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono menegaskan perhitungan tidak diterapkan per regional untuk mendorong penghematan.

"Kalau per regional, yang terlanjur boros, targetnya akan masih terlalu tinggi. Mereka tidak ada upaya penghematan. Yang sudah hemat, akan susah lagi berhemat," katanya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads