Selain itu, jika BUMN mengacu kepada aturan Kepres tersebut seringkali untuk pengadaan barang/jasa BUMN bisa memakan waktu yang lama.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN Said Didu dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (14/3/2008).
"Misalnya PLN untuk pengadaan sebuah alat yang kebutuhannya harus segera, kalau dia mengacu kepada aturan Kepres 80 melalui tender itu minimal memakan waktu 1,5 bulan, padahal mereka butuh cepat," tuturnya.
Said mengatakan selama ini BUMN pun mempunyai pedoman sendiri mengenai pengadaan barang/jasa untuk BUMN, tapi semua aturan di Kepres sudah mencakup di dalamnya.
"Kan belum tentu dengan mengacu kepada Kepres 80 akan menghasilkan pengadaan yang baik, dan memang untuk BUMN tidak mengacu pada Kepres 80 tapi bisa lebih baik," katanya.
Dikatakan Said Kementerian BUMN sama sekali tidak mempunyai arah untuk mengurangi persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa dengan tidak mewajibkan BUMN mengikuti aturan Kepres 80 Tahun 2003.
Dia juga menambahkan memang aturannya untuk pengadaan barang/jasa oleh BUMN yang dananya bukan langsung dari DIPA APBN, maka aturan Kepres 80 tidak berlaku. Namun berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi di masing-masing BUMN.
"Contohnya seperti pengadaan tabung gas Pertamina dan lampu hemat energi, itukan merupakan amanat dari pemerintah jadi bukan berasal dari DIPA APBN langsung," katanya.
Dituturkan Saif konsekuensi dari pemisahan kekayaan negara tersebut, dan konsekuensi dari pemerintah membentuk badan usaha persero yang berbentuk PT adalah merelakan BUMN dalam melakukan kegiatan operasionalnya, termasuk dalam dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan kaidah-kaidah hukum korporasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
"Maka dengan demikian BUMN dapat mengimbangi atau bersaing dengan perusahaan swasta," tandasnya.
(dnl/qom)











































