Kasus AAF Dialihkan ke MA

Kasus AAF Dialihkan ke MA

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 17:10 WIB
Jakarta - Penyelesaian permasalahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) tampaknya bakal lebih larut
lagi. Jika sebelumnya DPR dan Pemerintah mengajukan pengaduan masalah AAF ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini malah masalah tersebut dialihkan kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN Said Didu saat ditemui di kantor Kementerian Negara BUMN, Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (14/3/2008).

"MK mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan ini bukanlah kewenangan mereka, karena itu kita ajukan kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang Pemerintah dan DPR sebelumnya memutuskan untuk membawa persoalan AAF ke MK menyusul kebuntuan dalam pembahasan nasib AAF, untuk menentukan apakah AAF perusahaan BUMN atau bukan.

"Ada perbedaan pendapat, antara pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah menganggap AAF itu bukan BUMN, tapi DPR anggap itu BUMN," jelas Said.

Dengan begitu, maka penyelesaian mengenai status likuidasi AAF makin tidak berujung.

Seperti diketahui, AAF dimiliki oleh sejumlah negara ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura. Keputusan pailit AAF sudah diambil pada 17 September 2005 lalu, menyusul tidak adanya pasokan gas yang mengganggu keberlangsungan operasional AAF. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads