lagi. Jika sebelumnya DPR dan Pemerintah mengajukan pengaduan masalah AAF ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini malah masalah tersebut dialihkan kepada Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN Said Didu saat ditemui di kantor Kementerian Negara BUMN, Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (14/3/2008).
"MK mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan ini bukanlah kewenangan mereka, karena itu kita ajukan kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perbedaan pendapat, antara pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah menganggap AAF itu bukan BUMN, tapi DPR anggap itu BUMN," jelas Said.
Dengan begitu, maka penyelesaian mengenai status likuidasi AAF makin tidak berujung.
Seperti diketahui, AAF dimiliki oleh sejumlah negara ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura. Keputusan pailit AAF sudah diambil pada 17 September 2005 lalu, menyusul tidak adanya pasokan gas yang mengganggu keberlangsungan operasional AAF. (dnl/ir)











































