Pemerintah Bentuk Tim Penata Ulang Cost Recovery

Pemerintah Bentuk Tim Penata Ulang Cost Recovery

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 18:39 WIB
Jakarta - Pemerintah membentuk tim gabungan untuk menata ulang pemberian cost recovery Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) migas. Tim ini terdiri dari unsur Departemen ESDM, Depkeu, BP Migas, BPK dan BPKP.

Salah satu poin penting yang sudah diputuskan tim gabungan untuk menindaklanjuti temuan BPKP dan BPK mengenai cost recovery, adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan operasi perminyakan antara lain biaya konsultan pajak, biaya bunga atas pinjaman untuk membiayai usaha perminyakan dan biaya pelatihan tenaga kerja asing serta biaya merger bukan termasuk komponen cost recovery.

"Selain itu tim memandang perlu adanya batasan lingkup dan jumlah biaya pemasaran, biaya public relations, serta batasan biaya community development," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers, Jumat (14/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen ESDM, lanjut Sutisna sudah meminta BP Migas untuk mensosialisasikan keputusan ini kepada KKKS serta memperbaiki pedoman yang terkait penetapan cost recovery.

Tim kajian cost recovery akan terus menjalankan kajian akademis dan yuridis mengenai pembebanan biaya yang belum jelas posisinya terutama yang terkait dengan kepentingan pemerintah.

"Hal ini dilakukan dengan tetap menghormati isi kontrak yang ada antara BP Migas dengan KKKS," ujarnya.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads