Kenaikan harga BBM industri ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 035/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 13 Maret 2008, dan menetapkan terhitung mulai 15 Maret 2008 pukul 00.00 WIB.
Harga BBM industri ini diluar harga BBM subsidi untuk pelanggan selain sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum serta harga untuk bunker internasional. Harga BBM Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tetap sebesar Rp 4.500/liter untuk Premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan harga diatas disebabkan MOPS mengalami kenaikan berkisar antara 1,06 % sampai dengan 5,91% dan nilai tukar Rupiah menguat 1,22% dari perhitungan awal bulan lalu," jelas pengumuman Pertamina, Sabtu (15/3/2008).
Harga BBM industri per 15 Maret 2008 adalah:
Wilayah I
Premium Rp 6.964/ liter, Minyak tanah Rp 7.736/liter, minyak solar Rp 7.780/liter, minyak diesel Rp 7.458/liter, minyak bakar Rp 4.970/liter dan Pertamina Dex Rp 7.937/liter.
Harga di wilayah I berlaku untuk harga Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) selain Batam, UPmsVII Makasar, Upms VIII Jayapura dan Propinsi NTT.
Wilayah II
Premium Rp 7.231/ liter, Minyak tanah Rp 7.942/liter, minyak solar Rp 8.022/liter, minyak diesel Rp 7.728/liter, minyak bakar Rp 5.078/liter.
Wilayah II ini harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) di UPmsVII Makasar
Wilayah III
Premium Rp 7.385/ liter, Minyak tanah Rp 8.111/liter, minyak solar Rp 8.192/liter, minyak diesel Rp 7.892/liter, minyak bakar Rp 5.186/liter.
Di wilayah III ini harga berlaku Ex. Suplai Point (Depot/Transit Terminal) di UPmsVIII Jayapura dan Propinsi NTT. (ir/ir)











































