Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, pada acara pelatihan wartawan mengenai sistem pengangaran dan pola penyusunan APBN, di Putri Duyung, Jakarta (15/3/2008).
"Saya akan buat usul kepada ibu menteri, ini masih wacana bagaimana kita buat PMK kewajiban menyampaikan perda pungutan daerah," kata Mardiasmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perda itu banyak sekali membuat pajak daerah dan retribusi dan pungutan daerah karena masih banyak yang menganggap otonomi daerah itu otomoney," keluhnya.
Menurut Mardiasmo, banyak pemda membuat perda yang macam-macam. Untuk itu depkeu akan melakukan langkah refresif untuk mencegah perda-perda yang dinilai terlalu banyak itu.
"Saya itu setiap hari itu rata-rata merekomendasikan tiga perda yang dibatalkan terhadap kabupaten walikota se-Indonesia, saya batalkan itu kalau mereka membuatnya sebelum UU 32 tahun 2004 itu namanya preventif. Setelah UU 32, pemerintahan daerah itu namanya refresif, artinya sebelum perda itu disahkan harus dikonsultasikan pemerintah pusat yang setiap 3 hari kita evaluasi," paparnya.
Upaya ini katanya, untuk memberi langkah tegas terhadap daerah yang masih nakal karena ada beberapa perda sudah yang dibatalkan tetapi tetap berjalan.
"Kami akan membuat buku panduan mengenai perda retribusi daerah, kita tidak hanya memberikan sanksi saja tapi memberikan binaan yaitu dalam buku pedoman pembuatan perda pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan pengalaman selama ini akan kita berikan contoh yang baik dan yang bagus sehingga pemda tidak melakukan yang jelek," urainya. (hen/ir)











































