Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo dalam acara pelatihan wartawan di Putri Duyung Ancol, Jakarta, Sabtu (15/3/2008).
"Sampai sekarang tinggal 2 daerah yang belum menyelesaikan APBD-nya yaitu Aceh dan Yogyakarta," katanya.
Menurutnya selama ini jika APBD terlambat disahkan karena informasi dana transfer yang disampaikan ke daerah itu lambat. Makanya sekarang ini, lanjut Mardiasmo, ketika pemerintah pusat dan DPR sudah menyetujui APBN 2008 lalu, pihaknya langsung informasikan kepada Pemda. Sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi pemda untuk lambat menyerahkan APBD-nya.
"Saya awal Maret kemarin membuat surat ke seluruh Kab/Kota sampai akhir April mereka belum menyerahkan APBD- nya akan kita potong DAU nya 25%," katanya.
Namun pemerintah pusat juga akan memberikan reward bagi pemda yang menyerahkan APBD 2008 bulan November dalam bentuk reward untuk APBN 2009.
"Kita punya 484 kuasa pengguna anggaran (KPA) itu 33 provinsi yang sudah 31 yang belum dua yaitu Yogyakarta dan Aceh untuk kabupaten kota itu ada Medan, Pematang Siantar, Musi Rawas, Banyumas, Kudus, Blora dan Kendal," katanya.
Ia juga menambahkan pada tahun 2008 ini akan menggunakan DAU murni, artinya tidak menerapkan seperti sebelumnya yaitu dimana DAU itu tidak lebih rendah dari tahun lalu.
"Tapi untuk tahun 2008 ini mulai diterapkan non hold harmless dimana daerah yang kaya mendapat porsi lebih sedikit. Untuk sementara kita gunakan dana penyeimbangan untuk daerah yang sudah mapan sebesar 25% dari anggaran DAU tahun sebelumnya," paparnya.
Untuk itu pihaknya terus berusaha mendesak daerah-daerah tersebut untuk segera menyelesaikannya dan menyerahkan APBD-nya. "Kita kejar terus, monitor telepon supaya cepat prosesnya," serunya.
Lalu mengenai dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) juga terjadi perubahan besar. Yaitu walaupun APBD-nya belum selesai pemerintah pusat akan tetap mengirim DBH ke daerah.
Bahkan belum lama ini pemerintah telah menyelesaikan dan melunasi hak-hak daerah yang sempat tertahan khusus untuk DBH sejak tahun 2002 hingga kini.
"Ada dana bagi hasil 2004-2006, yang belum dibayarkan ke daerah karena pada waktu belum ditemukan daerah penghasilnya yang mana, sekarang kita sudah lunasi semuanya Februari hingga awal Maret," ungkap Mardiasmo.
"Sekarang sudah dibuka semua, kita buka kemarin sudah kita bagikan lewat Dirjen Perbendaharan untuk dibagikan. Ternyata kenyataannya itu ada istilah triwulan kelima karena didalam UU perimbangan keuangan pusat dan daerah DBH terutama sumber daya alam itukan dibayar berdasarkan realisasi, kenyataanya baru terjadi di awal tahun 2008," ungkapnya.
Bahkan ia mengaku langkah ini justru telah membuat kaget beberapa daerah karena ada daerah yang merasa tidak memiliki piutang dengan pusat. "Mereka kaget dibayar ini karena tidak punya neraca piutang malah kaget," katanya berseloroh.
(hen/ddn)











































