Pencairan DAK 2007 Tidak Wajar

Pencairan DAK 2007 Tidak Wajar

- detikFinance
Selasa, 18 Mar 2008 12:11 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) mencium aroma tidak wajar dalam penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah untuk alokasi dana DAK tahun 2007 sebesar 17 triliun.

Ketidakwajaran itu dapat dilihat dari tingkat penyerapan DAK sebesar Rp 6 triliun dalam bulan Desember 2007. Padahal hingga 11 bulan pertama tahun 2007 penyerapannya hanya Rp 10 triliun.

"Namun kemarin saya kaget hampir satu minggu sebelum kita tutup kas terlihat ada saldo cukup besar dari DAK, sehingga tidak mungkin bahwa ada perubahan penyelesaian yang dramatis dari pengerjaan fisik, ini yang kemudian kita meminta ke BPKP untuk dievaluasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung E Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (18/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2007 alokasi pagu anggaran DAK itu mencapai Rp 17,094 triliun namun yang teraalisasi Rp 16,237 triliun atau 95% atau hanya bersisa Rp 854,7 miliar.

"Terus terang pemerintah pusat kalau penyerapannya besar, berarti ada kegiatan fisik dan perekonomian di daerah," katanya.

Namun Sri Mulyani menganggap bahwa penyerapan DAK tahun 2007 terindikasi tidak wajar. Sebagai contoh pada tanggal 30 November 2007 penyerapannya baru mencapai Rp 10,105 triliun atau sebesar 59%, lalu pada tanggal 7 Desember 2007 penyerapannya sudah Rp 10,980 triliun artinya ada penyerapan 64%.

Pada 2 minggu kemudian yaitu pada tanggal 19 Desember 2007 sudah mencapai Rp 14,799 triliun atau 86%, sehingga praktis pada tanggal 31 Desember 2007 mencapai 16,2 triliun atau 95%.

"Dalam satu bulan ada lonjakan 41% kurang yang kemudian dicairkan yang tentunya saja harusnya secara fisik buktinya ada. Kalau dilihat dalam bulan Desember itu dalam satu bulan permintaan pembayaran DAK realisasinya oleh daerah mencapai Rp 6 triliun. Padahal pada 10 bulan pertama hanya Rp 10 triliun, jadi ada lonjakan yang luar biasa penarikan di Desember tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah memang secara fisik terjadi realisasi sebesar Rp 6 triliun," katanya.

Untuk itu pada tanggal 4 Januari 2008 Menkeu surat kepada kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan evaluasi penyaluran DAK tahun 2007.

DAK adalah dana yang ditransfer ke daerah tertentu bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah tapi pemerintah pusat menganggap daerah itu perlu mendapatkannya, yang merupakan menjadi prioritas nasional namun secara desentralisasi telah dilimpahkan oleh pemda.

DAK itu mendorong untuk membantu daerah tertentu dalam membangun sarana dan prasarana yang bersifat fisik seperti irigasi, pendidikan dan lain-lain.

Penyaluran DAK dari tahun-tahun ketahun semakin meningkat yaitu pada tahun 2003 itu hanya mencapai Rp 2,26 triliun, sedangkan tahun 2007 mencapai Rp 17,94 triliun, yang mencakup 9 bidang yaitu untuk mendanai bidang pendidikan kesehatan, pertanian, irigasi, lingkungan hidup dan lain-lain.

Daerah yang mendapat DAK itu harus memiliki kreteria tertentu yaitu melalui Bappenas, Dagri dan departemen teknis. Dasarnya hukum DAK tahun 2007 tertuang dalam PMK No 128/PMK.07/2006 tentang penyaluran DAK tahun 2007.

"Pasal 29 dalam PMK itu berbunyi memindahkan rekening kas negara ke rekening kas daerah Secara peraturan itu enggak mungkin DAK masuk rekening pribadi tetapi kenyataannya temuan BPKP kita lihat nanti tahu 2007, seperti tahun 2005 lalu ada temuan BPK yang masuk ke rekening non-daerah," katanya.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads