Dari 7 temuan itu ada beberapa perilaku pemerintah daerah yang menyimpang, antara lain pembangunan fiktif dengan menggunakan dana DAK.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Didi Widayadi dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (19/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh temuan BPKP itu adalah:
- Terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dana yang dicairkan dengan prestasi kerja atau kenyataan fisik di lapangan di 85 pemerintah sebesar Rp 95,493 miliar pada 7 bidang.
- Dana diblokir per 31 Desember sebesar Rp 91,658 miliar pada 41 pemerintah kabupaten kota di 7 bidang yang disimpan pada 208 rekening atas nama 152 pemilik rekening atas nama 152 pemilik
- Pekerjaan fiktif dengan dana sebesar Rp 1,614 miliar atau 45,77 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2,526 miliar pada 4 pemerintah kabupaten kota di berbagai bidang. 4 Daerah itu adalah Sarmi di Papua Rp 1,11 miliar, Bireuen Provinsi NAD Rp 14,6 juta, di Palu Sulawesi Tengah 90,95 juta, dan Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Rp 398,6 juta.
- Pekerjaan kurang (yang belum diselesaikan) senilai Rp 9,540 miliar pada 33 pemerintah kabupaten/kota di 7 bidang.
- Pekerjaan per 31 Desember 2007 yang belum 100 persen hasilnya senilai Rp 333,05 miliar pada 75 pemerintah kabupaten dan kota di 7 bidang pembayaran telah sesuai dengan progres fisiknya
- Pekerjaan yang pembayaran dilakukan sekaligus sesuai dengan progres fisiknya sebesar Rp 376,191 miliar pada 65 pemerintah kabupaten dan kota di 7 bidang.
- Hasil kegiatan DAK tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp 9,705 miliar.
"Ini hanya baru dari hasil monitoring, jadi masih butuh audit investigasi," ujarnya. Didi pun meminta Menkeu untuk segera melakukan audit investigasi.
(ddn/ir)











































