Hal ini disampaikan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, di gedung Menko Perekenomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/3/2008).
"Menurut Bea cukai secepatnya, minggu depan sudah mulai, atau paling lambat 1 April ini sudah mulai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Tidak ada tata niaga. Sebenarnya dalam proses verifikasi itu hanya akan ada ditambahkan saja yaitu pengecekan dipelabuhan kirim dan pengecekan dipelabuhan tujuan bongkar," ungkapnya.
Nantinya dengan adanya aturan mengenai verifikasi produk CPO ini, maka bagi setiap pelanggar akan dikenakan sanksi tegas terhadap pelanggran yang dilakukannya, termasuk pencabutan izin sebagai perusahaan eksportir.
"Kalau terbukti ekspor maka sanksinya akan ada pencabutan lisensi, atau izin sebagai perusahaan eksportir akan dicabut. Lalu soal terjadi penyelundupan maka akan kena sanksi, tapi teknisnya bea cukai yang tahu," ujarnya.
(hen/ir)










































