Sanksi Bagi Pemda Penilep DAK

Sanksi Bagi Pemda Penilep DAK

- detikFinance
Selasa, 18 Mar 2008 15:15 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) sedang mengkaji sanksi terhadap pelaksanaan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) terutama bagi daerah yang tidak optimal melakukan penyerapan DAK dan pemda yang membiayai proyek fiktif dengan DAK akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (18/3/2008).
Β 
"Selama ini pemberian sanksi terhadap penyerapan DAK pada tahun berikutnya akan ditahan, tetapi sedang dirumuskan metode sanksi yang lain, misalnya bagi daerah yang membandel tidak akan dikasih DAK nya lagi," katanya.
Β 
Namun Sri Mulayani menambahkan bagi daerah-daerah masalahnya adalah kompetensi sumber daya manusia, pemerintah akan akan memberikan langkah pendampingan.
Β 
"Memberikan sanksi itu memang tidak mudah jangan sampai sanksi ini merugikan masyarakat bukan pemda-nya yang kena," ujarnya.
Β 
Maksudnya, dengan adanya pemberian sanksi seperti penyetopan DAK tentunya proyek pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian dan lain-lain di suatu daerah akan terhambat sehingga ujung-ujungnya yang terkena adalah masyarakat di daerah tersebut.
Β 
Lalu soal mengenai kasus dana DAK yang digunakan untuk pembangunan fiktif, Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam kasus proyek fiktif pihaknya akan memilih cara hukum.

"Untuk laporan fiktif akan dilakukan proses hukum setelah audit investigasinya diperdalam," katanya.
Β 
Sementara itu Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi menyatakan bahwa upaya langkah evaluasi terhadap pelaksanaan dana DAK bukanlah upaya mencari kesalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hanya prevensi bukan untuk mencari kesalahan, upaya ekspos ini adalah untuk pemerintah daerah agar memperbaikinya," harapnya.
Β 
Sehingga, lanjut Didi, dengan demikian hal ini tidak bisa berlanjut sebelum adanya penemuan BPK nantinya. "Tetapi terkait dengan masalah kasus pekerjaan atau proyek fiktif akan diserahkan secara kasus hukum," katanya.
(hen/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads