"Operational specification AdamAir dengan ini dicabut. Dengan demikian AdamAir tidak diizinkan mengoperasikan pesawat," kata Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno dalam jumpa pers, di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (18/3/2008).
Keputusan ini dikeluarkan Dephub melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Surat itu menyebutkan pencabutan operational specification Adam SkyConnection Airlines. Surat ditujukan langsung kepada Dirut PT Adam SkyConnection Airlines.
"Keputusan ini berlaku Rabu 18 Maret pukul 00.00 WIB," pungkas Budhi. (fay/qom)











































