Komisi VII mengajukan angka subsidi listrik sebesar Rp 59 triliun dengan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) US$ 90-95 barel per hari.
"Ini berubah dari ICP yang disepakati sebelumnya, US$ 85 per barel. Karena dengan melihat kondisi pasar sekarang," kata Ketua Komisi VII Airlangga Hartanto dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Rabu (20/3/2008) dini hari.
Angka yang diajukan Komisi VII juga mensyaratkan program disinsentif dibatalkan. Tapi program insentif boleh tetap dilakukan.
Sementara pemerintah tetap bersikukuh pada angka yang telah diajukannya, yaitu subsidi sebesar Rp 54,1 triliun dengan asumsi ICP US$ 85 per barel. Subsidi sebesar itu bisa didapat dengan dilakukannya program insentif dan disinsentif.
"Posisi pemerintah akan tetap seperti ini, karena program sudah disiapkan," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Sementara bagi pemerintah, kalau asumsi ICP diubah menjadi US$ 90-95 per barel, maka subsidi listrik membengkak menjadi Rp 59,4-62,5 triliun.
"Program insentif dan disinsentif pun tetap dilakukan," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono.
(lih/qom)











































